Standar pendidikan terus berkembang sesuai dengan tuntutan Ilmu pengetahuan dan teknologi. Institusi pendidikan tenaga kesehatan diharapkan meningkatkan mutu agar lulusannya sesuai dengan kompetensi yang diharapkan baik nasional maupun international. Eksistensi perguruan tinggi dipengaruhi oleh penilaian pengguna/user, mahasiswa dan orang tua, dunia kerja, serta pihak-pihak lain yang terkait.
Penerbitan SK Menristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI mendorong perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut, termasuk Akademi Kebidanan Duta Dharma Pati. Kurikulum Perguruan Tinggi dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi.
Kurikulum Akademi Kebidanan Duta Dharma yang berlaku mulai tahun 2012, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Nomor HK.02.05/I/III/2/08794/2011 tentang Kurikulum Inti Pendidikan DIII Kebidanan telah mengadopsi peraturan-peraturan yang telah ada dan KKNI, namun kurikulum tersebut perlu peninjauan kembali karena adanya sosialisasi kurikulum Diploma III Kebidanan dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Indonesia, maka perlu dilakukan peninjauan kembali agar lulusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan.
Selama proses pembelajaran terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, terkait perubahan program dan kebijakan pemerintah tentang kesehatan, peningkatan kualitas lulusan serta upaya penyelarasan dengan dunia kerja sehingga perlu dilakukan peninjauan mengenai kebidanan komunitas. Aspek peninjauan meliputi materi dalam silabi, kompetensi mahaiswa dalam praktek klinik, serta strategi pembelajaran dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, sehingga Akademi Kebidanan Duta Dharma melakukan peninjauan kurikulum.